Selasa, 28 April 2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU - DAPODIK APRIL 2015 DAN PANDUAN VERVAL NPSN PADAMU 2015

  1. Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:
  2. Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.
  3.  Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.
  4. Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsng baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuain NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.
  5. Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.


Berikut panduan lengkap langkah-langkah untuk melakukan Verval NPSN di Padamu Negeri 2015 :

1. Login Ke http://padamu.siap.web.id/
Silahkan Login Operator Sekolah masukkan username dan password 
2. Klik Padamu sekolah
3. Setelah berhasil masuk di dashbor baru bagi sekolah yang belum melakukan Verval NPSN di Padamu Negeri, maka otomatis akan muncul dialog untuk melakukan Verval NPSN iniEntri / masukan NPSN sekolah Anda dengan benar pada kolom isian / form yang sudah tersedia lalu klik Lanjut.

4.muncul halaman konfirmasi, jika data-data sekolah Anda yang tampil tersebut sudah benar dan sesuai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.


5. kemudian akan muncul laman notifikasi “Sukses : Aplikasi berhasil menyimpan data NPSN Sekolah Anda. Terimakasih atas partisipasi Anda. Semoga Layanan ini dapat menjadi lebih baik lagi. Maju Terus Dunia Pendidikan Indonesia”. Silahkan klik OK



6. 
silahkan menuju tab “Sekolah” ==> Profil ==> Lihat Info Sekolah.

7. pada bagian NPSN oleh sistem tidak bisa diedit kembali / terkunci 



Demikian Terima kasih,,,,,,,,,,,





Minggu, 26 April 2015

PANDUAN VERVAL SP; UPLOAD SK IJIN OPERASIONAL

untuk saat ini ada lagi pekerjaan operator yang menanti, yaitu Verval SP ( Satuan Pendidikan ) dimana didalam verval SP tersebut ada beberapa yang perlu kita update, diantaranya adalah update SK Ijin Operasional
berikut langkah langkahnya untuk bisa kita pelajari bersama :
1. Login ke http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/


2. Klik Sign in


3. Login username dan password sama seperti ketika login http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


4. Klik Edit Pada Tulisan edit untuk SK Operasional


5. Masukkan SK Operasional , maksimal file 2 mb , format pdf
    jika file pdf terlalu besar bisa dicompress dengan link ini
    http://smallpdf.com/compress-pdf

6. Klik simpan,

7. Kalau sudah di approval oleh admin pusat maka fil akan tertulis seperti gambar dibawah


demikian , semoga bermanfaat

Jumat, 24 April 2015

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Kita sebagai Bendahara ataupun yang berkecimpung di dunia pendidikan harus tahu apa saja larangan Penggunaan dana BOS, karena bila ini dilanggar bisa jadi akan menjadi temuan apabila  ada Pemeriksaan yang dilakukan baik oleh Inspektorat maupun BPKP. 

Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber : Juknis BOS 2015
Link Download Juknis BOS 2015 




JADWAL US/M SD/ MI/ SDLB,US/M PROGRAM PAKET A/ULA DAN JADWAL UJIAN NASIONAL UNTUK SMP/MTs/ SMPLB TAHUN PELAJARAN 2014/ 2015

1. Jadwal Ujian Sekolah SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2014/2015



2. Jadwal Ujian Sekolah Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015


3. Mata pelajaran lainnya, serta muatan lokal ditetapkan satuan pendidikan & diujikan kemudian pada minggu yang sama

4. Jadwal Ujian Nasional SMP/ MTs/ dan SMPLB


Sumber :
https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI

Rabu, 22 April 2015

AKTIFASI PROGRAM BANTUAN KONEKSI INTERNET SEKOLAH ( SCHOOLNET ) 2015

Pada tahun 2015, Pustekkom Kemdikbud akan melaksanakan program bantuan koneksi internet ( Schoolnet ). Dalam Layanan Schoolnet ini sekolah penerima tidak dikenakan biaya apapun ( dibayar oleh pusat melalui anggaran Pustekkom Kemdikbud ) dan akan dimulai pada bulan Maret 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015

Sehubungan dengan hal tersebut PT Telkom Indonesia selaku penyedia jasa akan melakukan pemasangan perangkat, aktifasi jaringan, dan pemasangan aplikasi monitoring di salahsatu komputer/ laptop yang dimanfaatkan untuk mengakses internet.

Pemasangan dan aktifasi Schoolnet terdiri dari beberapa media berikut ini :

  1. Media Kabel ( wireline ) bendwidth up to 1 Mbps untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD )
  2. Media Kabel ( wireline ) bendwidth up to 2 Mbps untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
  3. Media Satelit ( VSAT IP ) bandwidth up to 2 Mbps untuk semua jenjang sekolah di daerah 3 T
  4. Media Radio ( 3G ) bandwidth up to 7.2 Mbps untuk sekolah semua jenjang sekolah yang belum memiliki sambungan internet dengan media kabel      
Saudara dapat menolak layanan bantuan koneksi Schoolnet ini, jika disekolah saudara sudah memiliki koneksi internet dengan bandwidth dan kecepatan yang memadai. sehingga dapat di alokasikan untuk sekolah lain yang lebih membutuhkan. 
Berikut Surat Edaran dari Pustekkom : 



dan menurut info yang dapat dipercaya , bahwa Schoolnet ini setiap kabupaten memiliki kuota, jadi
mungkin memang ada yang tidak kebagian dan bersabar saja semoga ditahun berikutnya bisa mendapatkan   



                                                         

GURU YANG AKAN MEMENUHI KEKURANGAN JAM TATAP MUKA WAJIB MELAKSANAKAN 6 JAM TATAP MUKA DI SATMINKAL

Kedepan validasi akan semakin diperketat, oleh karena itu bagi PTK yang mencari tambahan jam tatap muka selain di sekolah induk hendaknya memperhatikan Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. 

Dalam Pasal 2 Permendiknas no 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa : 
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik

(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya. 

(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri; 
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya; 
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus. 

(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 



untuk rekan rekan yang ingin mendownlod Permendiknas No 39 Tahun 2009 entang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan bisa buka link berikut
http://sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf


Selasa, 21 April 2015

INFORMASI TERBARU PAK MARCUS SOLO DARI JAKARTA

INFORMASI  TERBARU PAK MARCUS SOLO DARI JAKARTA
Pelayanan dikemendikbud kini menggunakan SISTEM PELAYANAN TERPADU yang dipusatkan di gedung C lantai dasar 
Pelayanan  yang disediakan antara lain yg ada hubungannya dengan :
1.Dapodik
2.Tunjangan Profesi
3 NRG PADAMU NEGERI
4 NUPTK PADAMUNEGERI
5.dll
Gedung C 19.Gd D14.gd D14 dan gd E5 Sudah tidak lagi digunakan untuk keperluan diatas
Catatan dari hasil konsultasi
1 teman -teman dr SLB yg sampai sekarang SKTP belum terbit meski linier sudah lama gak perlu galau tunggu saja proses memanage beberapa perlakuan

Pelayanan diberlakukan sama baik, baik Operator sekolah maupun dari dinas. Berbeda dengan sebelum adanya pelayanan terpadu, sesuai dengan karakter P Anies Baswedan yang HUMANIS


Senin, 20 April 2015

SEMANGAT KARTINI MASA KINI DI SMP 2 JATI TAHUN 2015

Memperingati hari Kartini yang Jatuh pada tanggal 21 April tahun 2015 bertempat di SMP 2 Jati Kudus Menyelenggarakan serangkaian kegiatan berupa Apel Pagi dan  lomba - lomba diantaranya :
1. Lomba Merangkai bunga 


2. Lomba Keluwesan 


3. Lomba Paduan Suara 

4. Lomba Puisi 


5. Lomba Mewiru Kain 



Lomba - lomba yang di selenggarakan bertujuan untuk mengenang jasa - jasa Ibu Kartini dimasa lampau dan menanamkan karakter kepada peserta didik sehingga memiliki jiwa menghargai jasa - jasa para pahlawan , 





Demikian Informasi dari Admin : Mas Bro Agus