Berkaitan dengan dimasukkannya Sistem Kehadiran ( sihadir ) sebagai salah satu syarat untuk Tunjangan TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai )Kab Kudus Tahun 2016 maka setiap PNS yang mendapat TPP di Lingkungan Kab Kudus Wajib untuk melakukan Absensi Kehadiran. Baik Melalui alat Finger Print ataupun melalui manual yang nantinya masuk kedalam system sihadir.kuduskab.go.id . Nah berikut saya share Panduan Sederhana untuk PNS dalam melakukan Absensi manual bagi yang di SKPDnya tidak memiliki Finger Print ;
1. Buka Laman http://sihadir.kuduskab.go.id/manual.php sehingga akan masuk tampilan sbb :
2. Masukkan user id masing2 , ( sengaja tidak saya tulis disini ) jika ingin informasi silahkan inbox saya atau tanya ke admin sihadir masing2 )
3. Klik Absen :
4. Jika Berhasil Maka Akan Ada Notifikasi " Absen Berhasil "
5. Jika Gagal maka Akan ada tulisan Notifikasi " NIP/ FID tidak terdaftar " solusinya adalah hubungi admin UPT/ SKPD masing2 karena ini dikarenakan admin belum melakukan setting manual terhadap masing2 PNS di SKPDnya yang melakukan absensi manual
6. catatan :
1. Buka Laman http://sihadir.kuduskab.go.id/manual.php sehingga akan masuk tampilan sbb :
2. Masukkan user id masing2 , ( sengaja tidak saya tulis disini ) jika ingin informasi silahkan inbox saya atau tanya ke admin sihadir masing2 )
3. Klik Absen :
4. Jika Berhasil Maka Akan Ada Notifikasi " Absen Berhasil "
5. Jika Gagal maka Akan ada tulisan Notifikasi " NIP/ FID tidak terdaftar " solusinya adalah hubungi admin UPT/ SKPD masing2 karena ini dikarenakan admin belum melakukan setting manual terhadap masing2 PNS di SKPDnya yang melakukan absensi manual
6. catatan :
Absennya
satu hari 2 kali , pagi dan siang
jadi
absennya 2 kali klik ( absen pagi dan siang )
berikut
standar absennya
1.
Hari senin - Kamis standarnya pagi jangan melebihi jam 07.00 ( kalau lebih
dianggap terlambat ) siang jam absen mulai 14.00 ( kalau dibawah itu misal jam
13.45 berarti pulang cepat/ lebih awal )
2.
Hari Jum'at standarnya pagi jangan melebihi jam 07.00 ( kalau lebih dianggap
terlambat ) siang jam absen mulai 11.00 ( kalau dibawah itu misal jam 10.45
berarti pulang cepat/ lebih awal )
3.
Hari Sabtu standarnya pagi jangan melebihi jam 07.00 ( kalau lebih dianggap
terlambat ) siang jam absen mulai 13.00 ( kalau dibawah itu misal jam 12.45
berarti pulang cepat/ lebih awal )
Kemudian Ketika Kita sudah absen , kita bisa cek apakah absensi kita sudah masuk atau belum pada system sihadir , caranya adalah :
1. masuk laman sihadir.kuduskab.go.id
2. Masukkan Username dan Passwordnya , Klik Login ( username dan password sengaja tidak saya tulis disini ) jika ingin informasi silahkan inbox saya atau tanya ke admin sihadir masing2 )
3. Setelah Login Maka Akan tampil sebagai berikut langsung klik Proses Laporan ,
4. Kemudian akan tampil isian, mulai dari Jenis Laporan, Periode Awal, Periode Akhir, Proses, Batal, Proses Ulang Perhitungan Skor
5. Pilih Jenis Laporan yang Kita Inginkan , Kita Bisa memilih Laporan harian, ataupun Rekap , pilih Periode Awal, misal tanggal 4/01/2016 periode akhir 12/01/2016 kemudian klik Proses
6. Kemudian Kita akan bisa melihat laporan harian sbb contohnya
dan laporan rekap absensi , berikut contohnya :
Demikian Panduan Absensi sihadir dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2016, Semoga Bermanfaat , salam
Masbro
kpn mulai rilis pak...??? dh ad sosi blm...??? yg absen PTK sndiri p op...??? msak smua hrz OP...??? yg nrima gji bkn OP
BalasHapussudah rilis kan pak
HapusMohon infonya bagaimana kalau lupa password dan usernamenya... apa yang harus dilakukan?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus