Assalamualaikum Wr Wb
Karena Peran Admin Sihadir juga sangat penting dalam proses Sihadir, maka berikut saya share sekedar panduan setting user masing2 PNS ,
perlu saya jelaskan bahwa sihadir menggunakan menggunakan alat yang disebut Finger Print agar kehadiran pegawai bisa terekam di sihadir.kuduskab.go.id, nah yang bagaiamana jika sekolah/ SKPD tidak memiliki alat finger print , nah solusinya adalah dengan menggunakan absensi manual dengan alamat di sihadir.kuduskab.go.id/manual.php
nah, disinilah salah satu peran admin sihadir dalam proses kehadiran pegawai di sihadir.kuduskab.go.id, karena jika admin belum mensetting masing2 PNS melalui login Admin maka PNS tidak akan bisa absen karena ada notifikasi " NIP/ FID belum terdaftar " artinya admin belum melakukan setting terhadap masing2 PNS melalui menu admin ,
langsung saja kita bahas caranya :
1. SIlahkan Kunjungi laman
http://sihadir.kuduskab.go.id/
2. Login dengan menggunakan user id masing2 admin ( untuk username password sengaja tidak saya beri tahu, demi alasan privasi admin )
3. Klik SKPD, Lanjut Pengaturan Staff, nanti akan keluar daftar PNS di SKPD anda, nah disinilah kita edit per PNS , apakah dia menggunakan finger print atau absensinya manual,
4. nah langkah selanjutnya silahkan klik salah satu PNS yang melakukan absen manual / finger, langkahnya klik ubah pada PNS
5. selanjutnya akan tampil data2 PNS, lakukan setting , jika PNS melakkukan absen manual , maka klik centang absen manual pada pertanyaan Absen Manual? , Jika PNS absen melalui Alat Fingger print maka abaikan Centang Pada Absensi Manual
6. Tambahan Lagi seret kebawah kursor, untuk Jabatan karena Defauldnya rata2 di situ Setda ( sekretaris Daerah, silahkan Edit Sesuai Jabatan Tupoksinya , jika Guru , pilih Jabatan Fungsional Tertentu ( JFK ) ( letaknya kira2 1 cm dr garis bawah ) Jika PNS TU/ JFU masukkan sesuai tupoksi
7. Langkah Selanjutnya Klik Save , nah lakukan semua langkah tsb kepada seluruh PNS di SKPD anda ,jika sudah disetting maka PNS ketika absen akan ada notifikasi " absen berhasil " dan bukan lagi " NIP/ FID tidak terdaftar . demikian semoga bermanfaat
Mas Bro Agus