PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK :
Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP 2 Jati adalah :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal Tahun Pelajaran 2018/2019; ( Terhitung 15 Juli 2018 )
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/Program Paket A/Satuan pendidikan 1 Lembar
- Memiliki SKHUSBN (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional) atau Surat Tanda Lulus Program Paket A Asli 1 Lembar
- Pasfoto 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar
- Piagam Penghargaan Asli ( Bagi Yang Memiliki ) / FC diketahui DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
- Foto copy Akte Kelahiran dan KK 1 lembar dan menunjukkan Aslinya
- Semua berkas dimasukkan pada stofmap warna hijau untuk siswa putra merah untuk siswa putri ( dapat diperoleh di Koperasi Siswa SMP 2 Jati )
- Mendaftar pada SMP yang dituju;
TATA CARA PELAKSANAAN
Tata Cara PPDB SMP Online :
1) Calon Peserta Didik Baru mendaftar ke sekolah yang menjadi pilihan 1 (Pertama) sbb :
- Bagi calon Peserta Didik yang memiliki sertifikat (piagam) penghargaan pada tanggal 3-4 Juli 2018 jam 07.30-13.00 WIB. Sertifikat (piagam) penghargaan disertakan pada saat pendaftaran.
- Bagi calon Peserta Didik yang TIDAK memiliki sertifikat (piagam) penghargaan, pada tanggal 5-7 Juli 2018 jam 07.30-13.00 WIB kecuali Jumat, 6 Juli 2018 pukul 07.30-11.00 WIB .
2) Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani calon peserta didik dan diketahui orangtua/walinya. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di sekolah atau dengan men-download di http://kudus.siap-ppdb.com.
3) Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas atau operator di sekolah yang menjadi pilihan 1 (Pertama) untuk diverifikasi dan divalidasi.
4) Operator sekolah pilihan 1 (Pertama) mendaftarkan calon peserta didik baru sesuai formulir melalui aplikasi pendaftaran secara online.
5) Operator sekolah pilihan 1 (Pertama) mencetak Kartu PPDB Online sebanyak 2 (dua) lembar untuk ditandatangani calon peserta didik baru dan petugas pendaftaran serta distempel sekolah/panitia selanjutnya 1 (satu) lembar diserahkan calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan 1 (satu) lembar untuk dokumen sekolah.
6) Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah/madrasah di luar Kabupaten Kudus harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kudus selanjutnya ke sekolah pilihan 1 (Pertama). Adapun rekomendasi dapat difasilitasi secara kolektif oleh sekolah pilihan 1 (Pertama) tanggal 3-6 Juli 2018.
7) Calon Peserta Didik Baru dapat memantau peringkat seleksi di http://kudus.siap-ppdb.com
8) Satuan Pendidikan mengumumkan Hasil PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 lewat situs http://kudus.siap-ppdb.comtanggal 9 Juli 2018 pukul 11.00 WIB.
9) Pendaftaran ulang Calon Peserta didik yang diterima dilaksanakan tanggal 10-11 Juli 2018 jam 07.30-13.00 WIB.
10) Bagi calon peserta didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan (butir 9) maka dianggap mengundurkan diri.
11) Hari pertama masuk sekolah hari Senin, tanggal 16 Juli 2018.
Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru :
Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung dengan
sistem sebagai berikut:
Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB yang terdiri atas :
- Calon peserta didik dari anak guru SMP (dibuktikan dengan akte kelahiran dan surat keterangan mengajar dari Kepala SMP ybs) yang mendaftar di SMP tempat orangtuanya mengajar, langsung diterima.
- Jarak tempat tinggal (domisili calon peserta didik) ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
- Jumlah Nilai USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) SD/MI Tahun Pelajaran 2017/2018 atau US/M (Ujian Sekolah/Madrasah) SD/MI untuk lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 atau UASBN SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016 yang meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam.
- Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik.
- Jika jumlah Nilai Akhir PPDB sama pada batas maksimum daya tampung maka dilakukan urutan langkah seleksi secara berjenjang sebagai berikut :
- Urutan prioritas pilihan sekolah.
- Melihat nilai USBN/US/M/UASBN setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, Bahasa Indonesia.
- Melihat umur tertua pada tanggal 16 Juli 2018 (awal Tahun Pelajaran 2018/2019).
- Jika ketentuan butir 5.2.e nilai akhir PPDBnya sama maka calon peserta didik ybs diterima semua.
Daya Tampung SMP 2 Jati adalah 240 Siswa
Ketentuan Zonasi SMP 2 Jati :
a. Zona 1 >>> Desa/ Kelurahan Jati Wetan
b. Zona 2 >>> Kec Jati, Kec Kota, Kec Undaan
c. Zona 3 >>> Kecamatan selain kecamatan di Zona 2
d. Zona 4 >>> Luar Kota
Ketentuan Peringkat :
>>> Jumlah nilai USBN dibagi 10 : Nilai USBN
3 Mapel ( B. Ind, Mat, IPA )
Bobot : 2
>>> NIlai Bonus Prestasi ( Jika ada : B
Bobot : 1
>>>> NILAI AKHIR PPDB : 2 USBN + B