Minggu, 28 Juni 2020

JADWAL DAFTAR ULANG BAGI SISWA DITERIMA PPDB ONLINE SMP 2 JATI KUDUS TAHUN PELAJARAN 2020 2021

JADWAL DAFTAR ULANG BAGI SISWA DITERIMA 
PPDB ONLINE SMP 2 JATI KUDUS 
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


A.  
HARI, TANGGAL : SENIN, 29 JUNI 2020
NOMOR PERINGKAT
RUANG
JALUR
PUKUL
1 - 12
1
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
13 - 24
2
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
25 - 35
3
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
36 - 46
4
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
47 - 57
5
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
58 - 68
6
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
67 - 79
7
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
80 - 90
8
ZONASI
09.00 - 10.30 WIB
91 - 101
1
ZONASI
10.30 - 12.00 WIB
102 - 112
2
ZONASI
10.30 - 12.00 WIB
113 - 122
3
ZONASI
10.30 - 12.00 WIB

B.   HARI, TANGGAL : SELASA, 30 JUNI 2020
NOMOR PERINGKAT
RUANG
JALUR
PUKUL
1 - 17
1
PRESTASI
07.00 - 09.00 WIB
18 - 34
2
PRESTASI
07.00 - 09.00 WIB
35 - 51
3
PRESTASI
07.00 - 09.00 WIB
52 - 67
4
PRESTASI
07.00 - 09.00 WIB
1 - 18
5
AFIRMASI
10.00 - 12.00 WIB
19 - 34
6
AFIRMASI
10.00 - 12.00 WIB
1
6
PERPINDAHAN ORTU
10.00 - 12.00 WIB

KETENTUAN :
1.
PENDAFTARAN DAFTAR ULANG DILAKSANAKAN TANGGAL 29 -30 JUNI 2020

SESUAI JADWAL DIATAS.
2.
BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU (JALUR ZONASI) YANG BELUM MELAKUKAN PENDAFTARAN

ULANG PADA TANGGAL 29 JUNI 2019, DAPAT MELAKIKAN PENDAFTARAN ULANG PADA HARI

SELASA TANGGAL 30 JUNI 2020  PUKUL 07.00 - 12.00   
3.
BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG TIDAK DAFTAR UALNG SAMPAI TANGGAL

30 JUNI 2020 PUKUL 12.00 WIB MAKA DIANGGAP MENGNUNDURKAN DIRI
4.
BERKAS YANG DIBAWA PADA SAAT DAFTAR ULANG :

A. TANDA BUKTI PENGAJUAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

B.  SURAT KETERANGAN LULUS YANG MEMUAT  RATA-RATA RAPORASLI DAN FOTO COPY

C. AKTA KELAHIRAN ASLI DAN FOTOCOPY

D. KARTU KELUARGA DAN/ATAU SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) ASLI DAN FOTOCOPY

E. KKS/KIP/KIS (BAGI PENDAFTAR JALUR AFIRMASI) ASLI DAN FOTOCOPY

F. SURAT PERNYATAAN ORANG TUA (BAGI PENDAFTAR JALUR AFIRMASI)

G. PIAGAM KEJUARAAN BAGI YANG MEMILIKI (JALUR PRESTASI) ASLI DAN FOTOCOPY
5.
CALON PESERTA DIDIK WAJIB MEMAKAI SERAGAM SD/MI DAN BERSEPATU
6.
CALON PESERTA DIDIK DAN ORANG TUA WAJIB MENGENAKAN MASKER DAN MEMATUHI

STANDAR PROTOKOL KESEHATAN.