PEMBERLAKUAN PEMBIASAAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN SUSUNAN TIM ADIWIYATA SMP 2 JATI KUDUS
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 JATI KUDUS
Menimbang : Bahwa untuk menunjang pencapaian Visi dan
Misi Sekolah dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan pembiasaan materi
Pendidikan Lingkungan Hidup kepada siswa.
Mengingat : 1. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) ;
3. Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi ;
4. Permendiknas
No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan ( SKL );
5. Permendiknas No.24 Tahun 2006 tentang Standar
Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Permendiknas No.23 tentang
Standar Proses ;
6. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses ;
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Koordinasi
Dewan Guru SMP 2 Jati Kudus pada
tanggal 20 Januari
2015
2. Hasil Rapat Koordinasi
terbatas antara Kepala Sekolah dan Kepala
Staf Tata Usaha,
Wakil Kepala Sekolah dan Pihak terkait pada tanggal 20 Januari 2015
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Menetapkan Pembiasaan Pendidikan Lingkungan Hidup bagi semua siswa
sejak semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dilaksanakan setiap hari masuk sekolah..
KEDUA : Menugaskan
guru-guru pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melakukan Program Pendidikan
Lingkungan Hidup.
KETIGA : Menugaskan
siswa-siswa pada lampiran Surat Keputusan ini untuk menjadi Duta Adiwiyata bagi
masing-masing kelasnya.
KEEMPAT : Semua pembiayaan yang terkait dengan
pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kudus
Pada
tanggal : 21 Januari 2015
Drs. SUHARTONO
NIP.
19630704
198603 1 019
Monggo dikomen teman2
BalasHapus