Kamis, 13 Juni 2019

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB ) ONLINE SMP 2 JATI TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020



INFORMASI UMUM

1.    PPDB SMP dilaksanakan bagi yang memiliki sertifikat (Piagam) penghargaan mulai tanggal 17 – 18 Juni 2019, Jam 07.00 – 14.00 WIB
2.    Bagi calon yang “tidak” memiliki sertifikat ( Piagam Penghargaan ) dapat mendaftar mulai tanggal   19 – 20 Juni 2018 , Jam 07.00 – 14.00 WIB, kecuali jum’at ( 21 Juni 2019 ) , Jam 07.00 – 11.00 WIB
3.    Calon siswa mendaftar sendiri ke sekolah yang menjadi pilihan I ( pertama )
4.    Calon siswa mengisi formulir pendaftaran yang ditanda tangani calon siswa dan di ketahui orang tuanya / walinya, formulir pendaftaran dapat men-download sendiri, di alamat http://kudus.siap-ppdb.com; atau diperoleh di sekolah
5.    Bagi calon siswa dari luar kota / luar kabupaten yang melalui jalur prestasi dan perpindahan orang tua harus memperoleh “rekomendasi” dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus, dapat dilayani tgl 17 -20 Juni 2019.
6.    Calon Peserta Didik menyerahkan berkas pendaftaran kepada petugas di sekolah yang menjadi pilihan pertama untuk diverifasi dan divalidasi, serta mendapatkan KARTU PPDB ONLINE  
7.    Persyaratan :
a.    Usia tidak lebih dari 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2019/2020, ( terhitung 15 juli 2019 )
b.    Fotokopi STTB / Ijasah 1 lembar ( jika sudah keluar )
c.    SKHUSBN asli 1 lembar
d.   Pasfoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
e.    Piagam Penghargaan asli ( Bagi yang memiliki ) / Fc diketahui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus (jika mempunyai piagam lebih dari satu diambil nilai yang tertinggi)
f.     Fotokopi Akte Kelahiran dan KK 1 Lembar, yang dilegalisir RT setempat ( dengan menunjukkan KK Asli )
g.    Semua berkas dimasukkan pada stofmap Hijau untuk siswa putra, Biru untuk siswa Putri, Kuning untuk prestasi dan perpindahan “bercop SMP 2 Jati” (dapat diperoleh lewat koperasi SMP 2 Jati )
8. Sistem seleksi calon peserta didik baru,
a.    Seleksi calon peserta didik baru kls 7 dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalm zonasi yang ditetapkan
b.    Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa / kelurahan menuju sekolah
c.    Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal di pilihan pertama baru pilihan berikutnya 

NO

Satuan Pendidikan
Wilayah Zonasi

Provinsi
Jarak
Tempuh dengan Satuan Pendidikan (KM)
Sekolah Terdekat di Luar Zona

Jarak (KM)
Desa/Kelurahan
Kecamatan
Kabu paten
9
SMP 2 JATI
JATI WETAN
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
0.4
SMP 1 KUDUS
4.2
TANJUNG KARANG
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
1.4
SMP 3 KUDUS
4.5
JATI KULON
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
1.9
SMP 2 KARANGANY
4.7
KETANJUNG
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
2.2


KARANGANYAR
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
2.5


LORAM KULON
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.6


JETIS KAPUAN
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.7


GETAS PEJATEN
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.7


PLOSO
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.7


PASURUHAN LOR
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.9


PASURUHAN KIDUL
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
2.9


WONO REJO
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
3.0


CANGKRING POS
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
3.3


LORAM WETAN
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
3.9


JEPANG PAKIS
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
5.6


TUMPANG KRASAK
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
6.5


KEDUNG WARU KIDUL
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
6.5


MEGAWON
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
6.7


NGEMPLIK WETAN
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
6.8


NGEMBAL KULON
JATI
KUDUS
JAWA TENGAH
8.4


KEDUNG WARU LOR
KARANGANYAR
DEMAK
JAWA TENGAH
9.0



d.      Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1.          nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2.          nilai USBN SD/MI sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3.          usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4.         calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
e.       Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
1.         perpindahan antar provinsi;
2.         perpindahan antar kabupaten/kota;
3.         perpindahan luar zonasi;
4.         usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5.         calon peserta didik yang mendaftar lebih awal

9.  NILAI AKHIR SMP
a.      Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMP Jalur Prestasi meliputi:
1)       Jumlah nilai USBN SD/MI atau yang sederajat;
2)       Nilai Kejuaraan (NK).
b.    

NA = USBN + 2NK
 
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :


10.     a. Pengumuman jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali dapat dilihat pada tanggal 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB, bagi yang tidak diterima di jalur ini silahkan mendaftar di jalur zonasi
b. Pengumuman jalur zonasi Hasil PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 lewat situs http://kudus.siap-ppdb.com tanggal 24 Juni 2019 pukul 11.00 WI
11. Pendaftaran  ulang Calon Peserta didik yang diterima dilaksanakan tanggal 25-26 Juni 2019 pukul 07.00-14.00 WIB
  1. Bagi Peserta Didik yang telah diterima tetapi tidak daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan pada butir 12, maka diangggap gugur
  2. Hari pertama masuk sekolah dimulai hari senin tanggal 15 Juli 2019.
  3. Biaya Pendaftaran PPDB Gratis  yang dibiayai dari dana BOS APBN


Kudus, 12 Juni 2019
Panitia PPDB 2019/2020



Keterangan :

Pukul 07.00 – 07.30    è        Persiapan
Pukul 07.30 – 13.00    è        Pelayanan
Pukul 13.00                 è        Batas Akhir Pelayanan
Pukul 13.00 – 14.00    è        Rekapitulasi data

0 komentar:

Posting Komentar