Rabu, 22 April 2015

GURU YANG AKAN MEMENUHI KEKURANGAN JAM TATAP MUKA WAJIB MELAKSANAKAN 6 JAM TATAP MUKA DI SATMINKAL

Kedepan validasi akan semakin diperketat, oleh karena itu bagi PTK yang mencari tambahan jam tatap muka selain di sekolah induk hendaknya memperhatikan Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. 

Dalam Pasal 2 Permendiknas no 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa : 
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik

(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya. 

(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri; 
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya; 
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus. 

(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. 



untuk rekan rekan yang ingin mendownlod Permendiknas No 39 Tahun 2009 entang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan bisa buka link berikut
http://sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf


0 komentar:

Posting Komentar