Kedepan validasi akan semakin diperketat, oleh karena itu bagi PTK yang mencari tambahan jam tatap muka selain di sekolah induk hendaknya memperhatikan Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Dalam Pasal 2 Permendiknas no 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan
satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru
kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah
negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah
negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada
departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di
lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai
dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama
kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas
kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan
penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
maupun masyarakat.
untuk rekan rekan yang ingin mendownlod Permendiknas No 39 Tahun 2009 entang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan bisa buka link berikut
http://sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf
http://sertifikasiguru.unm.ac.id/Dasar%20Hukum/Permendiknas%20No.%2039%20Tahun%202009.pdf
0 komentar:
Posting Komentar