Kita sebagai Bendahara ataupun yang berkecimpung di dunia pendidikan harus tahu apa saja larangan Penggunaan dana BOS, karena bila ini dilanggar bisa jadi akan menjadi temuan apabila ada Pemeriksaan yang dilakukan baik oleh Inspektorat maupun BPKP.
Dana BOS yang diterima
oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud
dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada
pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau
software sejenis;
4. Membiayai kegiatan
yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan
sejenisnya;
5. Membayar iuran
kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
8. Digunakan untuk
rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun
gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan
yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah
secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan
penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan
upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan
dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program
BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber : Juknis BOS 2015
Link Download Juknis BOS 2015
0 komentar:
Posting Komentar